( TOKOH - TOKOH PANITIA SEMBILAN)
Untuk merumuskan dasar negara Republik Indonesia yang benar-benar
tepat, maka dibentuklah panitia kecil disebut “Panitia Sembilan” untuk
menggodok berbagai masukan dari konsep-konsep sebelumnya yang telah dikemukakan
oleh para anggota BPUPKI itu sebab Sampai akhir dari masa persidangan BPUPKI
yang pertama, masih belum ditemukan titik temu kesepakatan dalam perumusan
dasar negara ini.
Adapun susunan
keanggotaan dari "Panitia Sembilan" ini adalah sebagai
berikut :
KETUA
|
WAKIL
KETUA
|
|
|
Ir. Soekarno
|
Drs. Mohammad Hatta
|
ANGGOTA
|
|
Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo
|
Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H.
|
ANGGOTA
|
|
Kiai
Haji Abdul Wahid Hasjim
|
Abdoel Kahar Moezakir
|
ANGGOTA
|
|
Raden Abikusno Tjokrosoejoso
|
Haji
Agus Salim
|
Mr. Alexander Andries Maramis
|
Sesudah melakukan perundingan yang cukup
sulit antara 4 orang dari kaum kebangsaan (pihak "Nasionalis") dan 4 orang dari
kaum keagamaan (pihak "Islam"), maka pada
tanggal 22 Juni 1945 "Panitia
Sembilan" kembali bertemu dan menghasilkan rumusan dasar negara Republik Indonesia yang kemudian
dikenal sebagai "Piagam Jakarta" atau "Jakarta Charter", yang pada waktu
itu disebut-sebut juga sebagai sebuah "Gentlement Agreement".
Setelah itu
sebagai ketua "Panitia Sembilan", Ir. Soekarno melaporkan hasil
kerja panitia kecil yang dipimpinnya kepada anggota BPUPKI berupa dokumen
rancangan asas dan tujuan "Indonesia Merdeka" yang disebut
dengan "Piagam Jakarta" itu. Menurut
dokumen tersebut, dasar negara Republik Indonesia adalah sebagai
berikut :
1.
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya,
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.
Persatuan Indonesia,
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan,
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rancangan itu diterima untuk selanjutnya
dimatangkan dalam masa persidangan BPUPKI yang kedua, yang diselenggarakan
mulai tanggal 10 Juli 1945.
Semoga bermanfaat..
Berbagai sumber